Home Berita Tragisnya, Istri Meninggal Akibat Kekerasan Suami Terpicu oleh Tiktok

Tragisnya, Istri Meninggal Akibat Kekerasan Suami Terpicu oleh Tiktok

Depok – Tragis, seorang ibu rumah tangga tewas di tangan suaminya sendiri. IP (40) meninggal dunia karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemicunya karena IP menegur suaminya yaitu AP (43) saat melihat tiktok.

Kapolsek Bojong Gede, Kompol Robinson mengatakan, pasangan suami istri itu sempat terlibat perselisihan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/10) malam. Ketika itu AP sedang main tiktok di handphone. “Korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main tiktok yang isinya perempuan,” kata Kapolsek Sabtu 21 Oktober 2023.

AP kesal atas teguran istrinya. Ketika melihat istrinya, AP secara membabibuta menyiksa IP. Rambut korban dijambak dan tubuhnya diseret dari kamar tidur. Tak hanya itu, kepala korban juga dibenturkan ke tembok.

Penyiksaan itu dilakukan di hadapan anak korban yang masih berusia 11 tahun. “Setelah itu pelaku pergi dari rumahnya,” ujarnya.

Tak lama kemudian, korban mengeluh pusing dan muntah-muntah. Melihat kondisi IP yang mengkhawatirkan, kemudian anak korban memberitahu keluarganya. Korban langsung dibawa ke rumah sakit.

“Kemudian keluarga membawa korban ke RSUD. Sampai di RS, dinyatakan  korban sudah tidak bernyawa,” ungkapnya.

Dari keterangan tim medis, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Antara lain memar di punggung dan luka bekas benturan di kepala.

“(Luka benda tumpul) Mungkin tembok ya, pas dia (korban) diseret, rambutnya dijambak. Pas diseret rambutnya dijambak ke tembok baru jatuh ke kasur,” katanya.

Mengetahui korban tewas, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bojong Gede. Namun pelaku saat itu sudah tidak di rumah. Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Cibinong.

“Pelaku diamankan di Bogor setelah melarikan diri dari rumah. Namun kurang dari 24 jam sudah berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat ini AP ditahan di sel. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya.

Kepada penyidik, AP mengaku menyesali perbuatannya. Suami ketiga korban itu mengaku tidak berniat menghabisi nyawa istrinya. Hanya saja dia kesal saat ditegur oleh istrinya hingga mereka terlibat cekcok.

“Saya nyesal, khilaf. Saya minta maaf. Kemarin ada cekcok sama istri,” katanya.

Exit mobile version