Rabu, 28 Agustus 2024 – 00:14 WIB
Jakarta, VIVA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berinisial FAF dan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, telah ditahan oleh polisi. Hal ini diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh.
Baca Juga :
Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain, Istri di Cilincing Malah Dilempar HP
“Kemarin malam kami melakukan penangkapan dan hari ini sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Penahanan terhadap FAF dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga :
Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gegara KDRT ke Istri Selama 3 Tahun
“Tersangka telah kami periksa kemarin dan tersangka sudah didampingi oleh pengacaranya,” kata dia.
Baca Juga :
Perkembangan Kasus KDRT Suami Cut Intan Nabila, Berkas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya dilaporkan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal ini diumumkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia mengatakan, kasus KDRT ini bermula ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Menurut korban, uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga korban dan suaminya. Namun, tersangka tidak menerima hal tersebut.
Pergoki Suami Main Serong dengan Wanita Lain, Seorang Istri di Cilincing Babak Belur
Berhasil membuat warganet di dunia maya geram, rupanya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami Cut Intan ini jadi satu dari banyaknya wanita yang jadi korban KDRT
VIVA.co.id
27 Agustus 2024