Praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena yang kerap disebut “kumpul kebo” itu bahkan pernah menjadi perhatian karena terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan cara pandang terhadap hubungan dan pernikahan disebut ikut mendorong pilihan tersebut.
Sebagian anak muda mulai memandang pernikahan sebagai sesuatu yang normatif dan sarat aturan. Karena itu, mereka memilih menjalani hubungan tanpa segera mengikatkannya melalui pernikahan. Meski demikian, di banyak wilayah Asia yang masih kuat memegang tradisi, budaya, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah tetap dianggap tabu. Dalam praktiknya, hubungan semacam ini juga dapat dipilih sebagai tahap sementara sebelum pasangan menikah.
Kohabitasi lebih banyak ditemukan di Indonesia bagian Timur
Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation pada 2021 mencatat bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, meneliti fenomena tersebut di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Yulinda, terdapat sedikitnya tiga alasan yang mendorong pasangan di Manado memilih tinggal bersama tanpa menikah. Faktor tersebut meliputi beban finansial, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit, serta penerimaan sosial.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda.
Data yang sama menunjukkan, 1,9 persen dari pasangan kohabitasi sedang hamil ketika survei dilakukan. Sebanyak 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, sedangkan 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Dari sisi pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal.
Perempuan dan anak menghadapi risiko terbesar
Yulinda menyebut perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak negatif dari hubungan tanpa ikatan pernikahan. Dalam aspek ekonomi, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana mekanisme yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam hubungan kohabitasi, ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.
Risiko lain muncul ketika pasangan berpisah atau menghadapi konflik. Berdasarkan data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, sementara 0,26 persen lainnya mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari sisi kesehatan, kohabitasi disebut dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup dan munculnya masalah kesehatan mental. Minimnya komitmen serta kepercayaan antarpasangan dan ketidakpastian masa depan menjadi sejumlah faktor yang dapat memicu dampak tersebut.
Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga disebut cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan emosional. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.
Menurut dia, kondisi itu dapat menyulitkan anak untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.


