More

    Pimpinan DPR Bersedia Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

    Di Jakarta, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau yang akrab disapa Botok memberikan desakan kepada DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Batas waktu yang diberikan adalah dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, Botok meminta semua pimpinan DPR untuk mengundurkan diri.

    Desakan dan Ancaman Pimpinan AMPB

    Dalam pertemuan tersebut, Botok dan sejumlah aktivis lainnya diterima oleh Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Botok secara tegas menyatakan bahwa pimpinan DPR, seperti Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun, siap untuk mundur dari jabatannya jika tuntutan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset tidak segera dipenuhi.

    Botok menyampaikan, “Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi.”

    Komitmen DPR

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Dasco menyatakan komitmen dari pihak DPR untuk menyelesaikan pengesahan RUU Perampasan Aset tepat waktu, yaitu pada 15 Desember 2026. Dasco juga menegaskan bahwa mereka siap untuk mundur dari jabatannya apabila target tersebut tidak tercapai.

    Dasco menegaskan, “Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian.”

    Setelah pertemuan, kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan sebagai bentuk komitmen. Tak lama kemudian, Dasco mengutus perwakilan dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka, untuk bertemu dengan massa demonstran di luar Gedung DPR.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles