More

    Eksepsi Yaqut Ditolak, Sidang Kasus Kuota Haji Lanjut

    Majelis Tolak Eksepsi Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Kasus Kuota Haji Dilanjutkan

    Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas terkait kewenangan Pengadilan Tipikor dalam kasus kuota haji tambahan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini bukan hanya sebatas uji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan.

    Dimensi Hukum dalam Perkara

    Dalam sidang tersebut, Ni Kadek selaku anggota majelis menjelaskan bahwa adanya dimensi administrasi pemerintahan dalam suatu perbuatan tidak akan menghilangkan kekuasaan peradilan pidana. Bahkan, ketika kebijakan pemerintah dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka penilaian atas perbuatan tersebut tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Dakwaan JPU KPK Sah

    Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah memenuhi syarat formal dan materiil. Dakwaan tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur (obscuur libel), sehingga perlawanan yang disampaikan oleh Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak diterima.

    Setelah memeriksa semua argumen dan bukti yang disampaikan, majelis memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kuota haji tambahan dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Selain itu, biaya perkara pun ditangguhkan hingga dikeluarkannya putusan akhir.

    Keputusan tersebut juga mencakup perintah untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Yaqut Cholil Qoumas dan menunda pembayaran biaya perkara hingga penetapan putusan akhir.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles