More

    Aturan Teknis Ekspor Batu Bara Lewat PT DSI: Kemendag Resmi Rilis

    Kemendag Resmi Rilis Aturan Ekspor Batu Bara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan baru saja merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2026.

    Isi Aturan Terbaru Kemdag terkait Ekspor Batu Bara

    Pasal 2 aturan ini menyatakan bahwa Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Eksportir harus memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara. Penerbitan perizinan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri.

    Pasal 4 mengatur tentang kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap kegiatan Ekspor Batu Bara. Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri akan melaksanakan proses tersebut.

    Untuk melaksanakan Ekspor Batu Bara, Eksportir harus menyampaikan laporan realisasi Ekspor kepada Menteri. Mereka yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif.

    Pengawasan dan Penindakan terhadap Ekspor Batu Bara

    Pasal 10 menjelaskan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap Ekspor Batu Bara. Pengawasan akan dilakukan oleh direktorat jenderal yang berkoordinasi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.

    Selain itu, aturan ini juga memberikan ketentuan mengenai kewajiban laporan realisasi Ekspor, sanksi administratif bagi pelanggar aturan, dan pengecualian perizinan usaha untuk kegiatan ekspor.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.

    Sumber: CNBC Indonesia

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles