Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dinyatakan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Amarah putusan dibacakan oleh Hakim Alfis Setiawan, menyatakan bahwa terdakwa, Tom Lembong, tidak mendapat manfaat dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan padanya. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh oleh terdakwa dari kejahatan tersebut. Oleh karena itu, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sesuai Pasal 18 ayat 1 huruf b. Tom Lembong telah mengajukan langkah hukum banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan. Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengonfirmasi bahwa langkah hukum banding telah diajukan melalui akta resmi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2025.
Momen Anies Kunjungi Rutan Cipinang Setelah Tom Lembong dapat Abolisi
Related articles