More

    RUU Perampasan Aset: PSI Mendorong Segera Disahkan

    RUU Perampasan Aset Disorot, PSI Dorong Pengesahan Lebih Cepat

    Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali memunculkan perdebatan tajam. Di satu sisi, aturan ini dipandang bisa menjadi senjata baru untuk mengejar hasil kejahatan, terutama dalam kasus korupsi. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa regulasi tersebut masih menyimpan celah dan rawan disalahgunakan jika tak dirumuskan dengan sangat hati-hati.

    Terobosan atau Risiko Baru?

    Akademisi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menilai RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, aturan ini bisa memberi efek jera kepada pelaku korupsi tanpa harus mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Pandangan ini menempatkan RUU tersebut sebagai instrumen yang dibutuhkan untuk menutup kelemahan penindakan selama ini.

    Namun, sikap kritis datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai kajian terhadap RUU itu masih bermasalah dan belum cukup matang. Sugeng juga mengingatkan bahwa aturan perampasan aset rentan disalahgunakan serta berpotensi bertabrakan dengan ketentuan hukum yang sudah ada.

    PSI: Kekurangan Draf Bukan Alasan Menunda

    Berbeda dengan pandangan yang penuh kehati-hatian, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, justru menegaskan bahwa kekurangan dalam draf RUU tersebut bukan alasan untuk menahan pembahasannya. Baginya, Indonesia membutuhkan langkah awal yang tegas untuk menindak para koruptor, dan RUU Perampasan Aset dinilai bisa menjadi pintu masuk penting ke arah itu.

    Sikap PSI ini menunjukkan dorongan agar pembahasan tidak terus berputar pada kekurangan teknis semata. Dalam pandangan mereka, yang lebih mendesak adalah menghadirkan alat hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara dan menekan praktik korupsi.

    Dianggap Solusi, Tapi Tetap Berisiko

    Presiden BEM Unisba, Kamal Rahmatullah, menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset lahir dari kebutuhan atas mekanisme yang selama ini dinilai belum memadai dalam penanganan tindak pidana korupsi. Meski begitu, ia juga mengingatkan adanya dua sisi dari regulasi ini: di satu sisi bisa memberi efek jera, tetapi di sisi lain juga bisa menjadi alat kekuasaan jika tidak diawasi dengan ketat.

    Ragam pandangan dari akademisi, aktivis, hingga organisasi sipil dan politik ini memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal teknis legislasi. Di baliknya, ada pertarungan antara kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dan kewajiban memastikan aturan tetap adil, terukur, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles