DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut yang diterima pada tanggal 30 Juli 2025 terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Vonis untuk kasus korupsi impor gula ini sebelumnya telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong, seorang Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Dasco menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden tersebut yang berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong. Hal ini disampaikan oleh Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
Keputusan Abolisi Tom Lembong: Apresiasi Sahroni, Prabowo Jaga Stabilitas Politik
Related articles


