Polisi Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial MAI (41) atas kasus penyelundupan sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih. Modus yang digunakan oleh MAI terbilang nekat dan menjijikkan, dengan menyembunyikan narkoba dalam kaleng makanan ringan serta melalui saluran pencernaan. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Abdul Muchzin, mengungkapkan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di area parkir mobil Jalan Damar pada tanggal 29 Juli 2025. Setelah mengamati gerak-gerik target, polisi berhasil meringkus MAI dan menemukan dua kaleng cokelat berlogo Mister Potato yang mengandung 50 kapsul sabu seberat total 577 gram.
Ternyata, MAI juga menggunakan cara ekstrem dengan menelan kapsul-kapsul berisi narkoba dan mengeluarkannya lewat anus setelah tiba di Indonesia. Pelaku memasuki Indonesia dengan visa wisata serta menyelundupkan sabu menggunakan metode inserter, yaitu mengemas narkoba dalam kapsul kecil dan menelannya. Setelah proses keluarnya kapsul-kapsul dari tubuh, MAI diserahkan ke Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.