Pada Minggu, 1 Juni 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 30 kilogram asal Malaysia dengan melibatkan sindikat narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Keberhasilan ini dilaporkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa kasus pengungkapan sabu tersebut terjadi di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Selasa, 27 Mei 2025. Penangkapan tersebut melibatkan tiga pelaku dengan inisial Am, Utam, dan Iwan.
Menurut Calvijn, informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan menjadi titik awal dari pengungkapan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua orang pria di Desa Tangkahan Durian, yakni pelaku Am dan Utam yang kedapatan membawa sabu seberat 28 kilogram. Dari interogasi awal terhadap kedua pelaku ini, petugas kemudian menemukan tambahan 2 kilogram sabu di rumah pelaku lain, Iwan, sehingga total sabu yang berhasil diamankan mencapai 30 kilogram.
Diungkapkan pula oleh Calvijn bahwa upah yang dijanjikan kepada pelaku adalah sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu, dengan total Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun, pelaku baru menerima uang operasional awal sebesar Rp 5,5 juta. Barang bukti seperti sabu dalam kemasan teh Cina, handphone, dan uang tunai telah disita oleh petugas dari lokasi penangkapan. Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus memburu otak dari jaringan narkoba tersebut. Pelaku yang tertangkap ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pengedar narkoba, bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ilegal tersebut.