More

    Polisi Mengejar Kasus Pencucian Uang yang Terhubung dengan Bandar Narkoba Murtala

    Jakarta — Penangkapan bandar sabu jaringan internasional, Murtala Ilyas (42), membuka babak baru dalam pengusutan kasus narkotika skala besar di Jakarta Barat. Polisi kini tak hanya memburu alur distribusi sabu, tetapi juga menelisik kemungkinan adanya pencucian uang dari bisnis haram yang diduga mengalir ke aset-aset milik Murtala.

    Polisi Bidik Dugaan TPPU

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat Murtala dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024.

    "Tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," ujar Syahduddi.

    Untuk mendalami dugaan tersebut, polisi telah membentuk tim khusus guna menelusuri harta yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkoba. Dari hasil profiling, Murtala disebut pernah menjalani hukuman dalam kasus TPPU narkoba sebelumnya.

    Koordinasi dengan PPATK dan Penelusuran Aset

    Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menggandeng ahli tindak pidana pencucian uang serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri jejak keuangan dan aset yang dimiliki Murtala.

    "Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," kata Syahduddi.

    Menurut polisi, Murtala bukan pemain kecil. Ia disebut sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Dari sejumlah lokasi, polisi menyita 110 kilogram sabu milik Murtala dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 198 miliar.

    Rangkaian Penangkapan dan Ancaman Hukuman

    Murtala ditangkap bersama seorang pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Dari lokasi itu, polisi menemukan 1 kuintal sabu atau 100 kilogram yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik merah, dibagi ke dalam 100 paket.

    Selain dua orang tersebut, polisi juga menangkap lima tersangka lain yang disebut sebagai anak buah Murtala, yakni WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

    Berita Terbaru

    Related articles