More

    Curi Sandal Hermes Majikan: Nefri Divonis Penjara 18 Bulan

    Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32) karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Hakim Ketua Sarma Siregar menyatakan bahwa terdakwa yang beralamat di Jalan Asahan, Medan Krio, terbukti melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Putusan tersebut merupakan hasil persidangan yang melibatkan Nefri Zaldi, dimana hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat. Meskipun dalam pembelaannya terdakwa menjanjikan tidak akan mengulangi perbuatannya, hukuman penjara selama 18 bulan tetap diberlakukan. Vonis tersebut merupakan penurunan dari tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejari Medan yang menginginkan hukuman penjara selama 2 tahun bagi Nefri Zaldi. Kasus pencurian sandal Hermes terjadi pada 28 Desember 2024, dimana terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Maret tahun berikutnya. Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles