Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol). Menurut Pras, rencana revisi UU Parpol bukanlah hal baru, karena telah dibahas di pemerintahan sebelumnya dan menjadi perbincangan publik.
Pras menegaskan bahwa diskusi mengenai wacana revisi UU Parpol tidak masalah jika itu dimaksudkan untuk mencari sistem pemilihan yang lebih baik. Namun, Pras belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai poin-poin revisi tersebut karena pemerintah masih perlu mengevaluasi dan mempelajari implementasi UU Parpol yang berlaku saat ini. Pras juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, terutama partai politik, untuk merumuskan perubahan yang diperlukan sesuai dengan evaluasi yang dilakukan.
Dalam menghadapi dinamika revisi UU Parpol, Pras menyatakan bahwa pemerintah akan memperhatikan hasil evaluasi serta masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang berperan dalam pelaksanaan UU tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah akan melakukan pendekatan yang komprehensif dalam menangani perubahan perundang-undangan terkait partai politik untuk mencapai sistem yang lebih baik.


