More

    Mendagri Bicara Aturan di UUD 45: Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang memberikan kemungkinan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tito menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak secara tegas mengatur pemilihan langsung kepala daerah. “Saya hanya mengacu pada aturan yang ada. Jika kita melihat Pasal 18 ayat (4) UUD, itulah kunci yang perlu diperhatikan terkait pemilihan kepala daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI.

    Pasal 18 ayat (4) UUD 45 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Menurut Tito, kata kunci dalam pasal ini adalah “demokratis”, yang menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan melalui pemilihan langsung. Tito juga mencontohkan praktik pemilihan kepala pemerintahan oleh parlemen di beberapa negara persemakmuran, di mana perdana menteri dipilih oleh anggota parlemen, bukan secara langsung oleh rakyat.

    Wacana tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD mendapat dukungan dari sejumlah politikus dan anggota DPR RI. Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan pandangannya terkait hal ini, yang kemudian mendapat respons beragam dari masyarakat. Beberapa sepakat dengan gagasan ini, sementara yang lain berpendapat bahwa perlu pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles