More

    Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalsel: Fakta dan Kontroversi

    Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman dan segala tuntutan dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23). Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem, mewakili terdakwa ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru. Letda Efan menegaskan bahwa terdakwa tidak melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan tanpa rencana yang matang. Seluruh keterangan saksi yang disampaikan juga dipertanyakan kebenarannya.

    Pembelaan tersebut didasari oleh keyakinan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk membunuh korban, melainkan kejadian tersebut terjadi karena emosi sesaat terdakwa akibat insiden kecil di hotel. Letda Efan juga menolak biaya restitusi yang diminta keluarga korban karena dianggap tidak ada hubungan langsung dengan tindak pidana pembunuhan. Oditurut Militer III-15 Banjarmasin akan menyampaikan replik sebagai jawaban terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni untuk pembacaan replik oleh oditurat militer.

    Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin menuntut agar oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dihukum penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas, tetapi dengan luka lebam di leher. Korban adalah seorang jurnalis media dalam jaringan lokal di Banjarbaru yang baru saja mengantongi uji kompetensi wartawan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles