More

    Tragis! Anak Bunuh Ibu Karena Uang, PN Madina Vonis Mati

    Seorang pria bernama Wildan (25) divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Vonis tersebut dibacakan dalam ruang sidang Sari, di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), pada Selasa sore, 3 Juni 2025. Putusan hukum pidana mati itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, bersama dengan anggota majelis hakim lainnya, yaitu Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. Dalam amar putusan, Qisthi menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana mati sebagai hukuman. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut terdakwa dengan pidana mati.

    Kasus ‘anak durhaka’ ini dimulai saat Wildan melecehkan ibu kandungnya, Rohani (66), karena tidak bersedia memberikan uang sejumlah Rp10.000 kepada Wildan untuk membeli rokok. Wildan kemudian membacok ibunya dengan parang, menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka bacok di leher belakang, punggung, dan tangan. Pada putusan ini, Wildan menyatakan pikir-pikir. Vonis mati ini menegaskan bahwa tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wildan adalah perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles