Pada tanggal 3 Juni 2025, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap 3 orang pelaku yang terlibat dalam kasus perjudian online. Mereka diduga sebagai pelaku marketing dalam kasus tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian secara online dan konvensional.
Tersangka pertama, yang berinisial L alias B, bertindak sebagai marketing dan pemilik akun judi yang memasarkan nomor pasangan ke situs ARIES TOGEL. Barang bukti yang disita dari tersangka ini termasuk 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan nomor pasangan judi, dan 1 buah ballpoint. Tersangka kedua, dengan inisial MY, juga bertugas sebagai marketing yang memasarkan nomor pasangan pelanggan ke situs BANDAR COLOK melalui akun pribadinya.
Sementara tersangka terakhir adalah PR, yang juga berperan sebagai marketing judi online dengan menginput nomor pasangan ke website PARTAI TOGEL melalui akun miliknya. Mereka saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas perjudian di Pelabuhan Tanjung Priok serta akan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk mengidentifikasi jaringan dan bandar judi online tersebut.