More

    Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita Di Kalsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, di Kalimantan Selatan, tuntutan penjara seumur hidup diajukan terhadap seorang terdakwa atas pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita (23) yang berasal dari Kalimantan Selatan. Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan pidana penjara seumur hidup karena pembunuhan tersebut. Menurut Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, tuntutan ini didasarkan pada dakwaan primer Pasal 340 KUHP yang terbukti secara sah. Sunandi menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban Juwita dan layak dituntut pidana seumur hidup. Dia juga meminta agar terdakwa dipecat dari dinas TNI AL sebagai pidana tambahan. Sunandi menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa serta meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana. Peristiwa pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Kota Banjarbaru dan korban ditemukan tergeletak di tepi jalan tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Korban yang merupakan seorang jurnalis berusia 23 tahun bekerja dalam jaringan media lokal dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan. Dalam persidangan ini, Odmil Banjarmasin meminta agar terdakwa tetap ditahan dalam sel.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles