Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial G alias T (44). Pelaku tersebut merupakan residivis kasus serupa yang kembali ditangkap di Kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Pencurian kendaraan tersebut terjadi pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban melaporkan kehilangan motor yang diparkir sejak siang hari untuk memancing. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan kunci palsu untuk beraksi, dengan identitas pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, dan satu celana panjang hitam dari tangan pelaku. Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Baru. Semua kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya, mendapat ucapan terima kasih atas upaya penangkapan pelaku.
Martuasah mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah tersebut. Kesigapan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga sangat diapresiasi untuk menjaga keamanan bersama.