Seorang pelaku pembunuhan berinsial AS (21) telah mengambil uang dari toko tempatnya bekerja sebelum melarikan diri setelah membunuh bosnya sendiri, yang juga pemilik warung sembako dengan inisial ALS atau dikenal sebagai Koh Alex (64) di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku melakukan tindakan tersebut setelah memukuli korban karena merasa tersinggung dengan ucapan korban saat pelaku hendak meminta kasbon. Selain mengambil uang senilai sekitar Rp 84.654.000, pelaku juga menyita 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor dari tempat kerja. Pelaku kemudian tertangkap di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu, 1 Juni 2025, dan polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 68.494.000 selama penangkapan. Motif dari pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tersulut emosi oleh perkataan korban yang menolak memberikan kasbon dan mengucapkan hal-hal yang membuat pelaku tersinggung. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pelaku Gunakan Uang Bos Sembako untuk Beli HP dan Biayai Sekolah Adik di Bekasi
Related articles