Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat, mengungkapkan modus pelaku penyiraman air keras kepada Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar karena cemburu. Motif dari tindakan penyiraman ini diketahui berasal dari perasaan cemburu pelaku terhadap korban yang memiliki hubungan dengan istrinya. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban pulang dari RSJ dan dipepet oleh pelaku dengan kendaraan sepeda motor, di mana pelaku langsung menyiramkan cairan ke korban.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengakuan pelaku menunjukkan bahwa cairan yang digunakan masih dalam proses uji laboratorium di Polda Kalbar. Meskipun korban sudah pulang ke rumah setelah dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang, tiga orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku utama dengan inisial HA akan dijerat dengan Pasal 355 tentang penganiayaan berat, sementara pelaku lainnya akan dihadapkan dengan Pasal 56 huruf b KUHP.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan sepeda motor yang digunakan saat kejadian, alat komunikasi antara pelaku, pakaian saat kejadian, dan botol berwarna biru yang berisi cairan yang disiramkan. Meski botol tersebut sudah dibuang oleh pelaku, namun berhasil ditemukan sebagai barang bukti yang sedang dalam pemeriksaan laboratorium. Pelaku utama dan pelaku lainnya akan dihukum sesuai dengan peran masing-masing dalam kejadian ini.