Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, sedang mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Cirebon. Terlapor dalam kasus ini adalah oknum perawat berinisial DS (31). Laporan mengenai kasus ini diterima pada 5 Mei 2025 dari ibu korban, dan Polres Cirebon Kota saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan pelecehan ini terjadi pada 21 Desember 2024, ketika korban sedang dirawat di rumah sakit. Korbah berinisial S dirawat di ruang isolasi rumah sakit tersebut pada 20-26 Desember 2024 karena sakit TBC. Selama periode tersebut, korban diduga mengalami perlakuan tidak pantas dari oknum perawat yang saat ini menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
Penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota telah memeriksa empat saksi, termasuk dari pihak rumah sakit, keluarga korban, dan rekan kerja terlapor. Dua saksi akan ditambahkan ke dalam pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang diperlukan. Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan anak di bawah umur. Mereka akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.
Ibu korban, dengan inisial NH, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan diketahui setelah putrinya menceritakan kejadian yang dialaminya selama masa perawatan. Putrinya mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari terlapor saat berada di ruang isolasi. Penyelidikan kasus ini sedang berlangsung, dengan usaha untuk mengumpulkan bukti yang cukup. ini adalah kasus serius yang akan ditangani secara maksimal dan profesional oleh pihak berwajib.