Di Kota Medan, seorang kakak dan adik yang terlibat dalam pengiriman mayat bayi melalui layanan driver ojek online diduga menjalani hubungan inses. Kasus ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenarannya melalui tes DNA. Kakak berinisial R (24) berasal dari Medan Marelan, sementara adiknya berinisial NH alias Nana (21) tinggal di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. NH juga mengaku memiliki hubungan dekat dengan kakaknya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan perlunya tes DNA terhadap bayi dan kedua pelaku untuk mengungkap kebenaran atas insiden ini. Bayi laki-laki yang ditemukan dalam paket ojol ini diduga merupakan hasil dari hubungan tidak sah. Pihak kepolisian juga akan mencari tahu siapa ayah dari bayi tersebut. Kedua pelaku ditangkap setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
NH melahirkan bayi tersebut sendiri tanpa bantuan medis pada tanggal 3 Mei 2025, namun bayi tersebut meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2025 akibat kurang gizi yang disebabkan oleh kelahiran prematur. Setelah kematian bayi tersebut, NH dan kakaknya R membawa jasad bayi ke sebuah hotel sebelum mengirimkannya melalui driver ojol. Mereka pun dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dapat berpotensi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.