Pihak Kepolisian mendapat perhatian terhadap peningkatan jumlah pengendara sepeda motor yang hanya memasang pelat nomor kendaraan di satu sisi, terutama di bagian belakang kendaraan mereka. Bahkan, beberapa pengendara sengaja menutup pelat nomor tersebut untuk menghindari tilang elektronik. Hal ini disampaikan melalui unggahan TMC Polda Metro Jaya di media sosial resmi mereka.
Dalam video yang diunggah, Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani memperingatkan pengendara untuk mematuhi aturan yang ada terkait penggunaan pelat nomor. Dia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor di bagian belakang, serta pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai.
Ojo juga menjelaskan bahwa ada payung hukum yang mengatur penindakan terhadap pelanggaran tersebut, di antaranya Pasal 280 UU LLAJ dan Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi hukuman berupa pidana kurungan atau denda maksimal Rp500.000 dapat diberikan kepada pelanggar aturan tersebut. Polri juga akan menindak tegas kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak sesuai standar.
Dengan demikian, penting bagi seluruh pengendara untuk mematuhi aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mencegah potensi pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.