More

    Dua Pelaku Pengirim Mayat Bayi Pakai Driver Ojol Medan

    Dua pelaku pengiriman tas berisikan mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) di Kota Medan akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Ternyata, pelaku tersebut adalah kakak adik. Kakaknya berinisial R (24) warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sedangkan adik kandung atau ibu dari bayi tersebut berinisial NH alias Nana (21).

    Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, hubungan antara kedua pelaku adalah sebagai abang dan adik. Mereka ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan setelah penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

    Berdasarkan data dari pihak kepolisian, NH melahirkan bayi laki-laki di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Sabtu, 3 Mei 2025. Bayi tersebut sakit pada Rabu, 7 Mei 2025, dan akhirnya meninggal dunia pada hari itu sekitar pukul 23.00 WIB karena kurang gizi karena prematur. Kedua pelaku kemudian membawa jasad bayi dari barak ke Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan akhirnya memberikannya kepada seorang driver ojol di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.

    Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak digunakan untuk menjerat kakak adik tersebut, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 Miliar. Penyebab kematian bayi tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles