Seorang pria berinisial MH alias AA (23), sekarang ditahan di Sel Polres Garut Jawa Barat setelah melakukan perusakan rumah dan menganiaya warga di Kantor Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. MH, yang dikenal sebagai Preman Desa (Predes), tidak bisa berbuat banyak saat diamankan petugas. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa tersangka MH mengamuk dengan membawa samurai dan pisau dapur. MH awalnya datang ke kantor Desa Karang Agung untuk menemui kepala desa yang tidak ada di tempat. Setelah merusak pagar rumah kepala desa, MH kemudian pergi ke rumah seorang warga dan menghancurkan kaca depan rumah. Saat korban sedang mendirikan shalat, MH menyerang dan hanya menyebabkan luka ringan. Ketika sedang melakukan penyerangan, warga sekitar menghentikan dan menangkap tersangka. Barang bukti berupa samurai, pisau dapur, dan pecahan kaca diamankan oleh petugas. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Menurut Joko, tersangka dalam keadaan mabuk saat kejadian.
Preman Garut Ditangkap Polisi setelah Aniaya Warga dengan Samurai
Related articles