Dua pria bernama Obed (29) dan Alfredo (28) telah ditangkap atas dugaan sebagai pemilik dan pengelola website judi online TAHU69. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah tim Cyber Patrol melakukan penyelidikan terhadap website judi TAHU69. Website tersebut ditemukan berisi permainan casino, lotre, dan judi bola. Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan bukti dari rekening penerima deposit untuk mengungkap kasus judi online ini.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Obed di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 Nonor 3 Belian, Batam pada 26 April 2025, kemudian mengarah kepada Alfredo sebagai pemilik website TAHU69 yang ditangkap di Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur pada 2 Mei 2025. Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.