More

    Kejahatan Seksual: 4 Pria Setubuhi Anak di Rumah Korban

    Empat pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun karena melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun. Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun yang kemudian berhasil menangkap keempat pelaku pada hari kejadian.

    Para pelaku, yang berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), telah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini dipicu oleh ancaman yang dilakukan oleh pelaku AS terhadap korban, bahwa akan menyebar video yang merugikan korban. Hubungan antara pelaku AS dan korban sebagai tetangga membuat pelaku mudah memantau korban.

    Keempat pelaku datang ke rumah korban setelah menerima telepon dari AS yang memberitahukan bahwa korban bersama seorang pria di rumahnya. Mereka menggertak laki-laki tersebut keluar dari rumah dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan mereka secara bergiliran di dalam kamar korban. Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama di era digital seperti sekarang. Komunikasi yang baik antara orangtua dan anak juga sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak. Marganda Aritonang, Kapolres Simalungun, menekankan pentingnya menjaga anak-anak dengan baik dan selalu memonitor aktivitas mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles