Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 01, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, telah memutuskan untuk menarik gugatan Pilgub Kalteng 2024. Keputusan ini kemudian diresmikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengabulkan penarikan permohonan tersebut. Dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon tidak bisa mengajukan permohonan kembali setelah menarik gugatannya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah menarik kesimpulan bahwa penarikan permohonan tersebut sah secara hukum. Para Pemohon juga diinstruksikan oleh MK untuk tidak mengajukan kembali permohonan yang telah ditarik dan salinan berkas permohonan akan dikembalikan kepada mereka.
Dalam gugatannya sebelumnya, Pemohon menyebutkan bahwa total suara sah yang dihitung oleh KPU Kalimantan Tengah adalah 1.300.490 suara. Namun, perbedaan suara antara pasangan calon mereka dengan pasangan calon nomor urut 03 mencapai 205.328 suara, melebihi batas perbedaan suara maksimal yang diizinkan dalam perselisihan hasil pemilu. Selain itu, selisih suara dengan pasangan calon nomor urut 02 juga signifikan, yaitu sebesar 149.899 suara.