More

    MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Pilgub Sulsel 2024

    MK Menolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 01 Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto dan Azhar Arsyad. MK menyatakan bahwa Pemohon tidak mampu memberikan bukti yang memadai untuk menguatkan argumen-argumen permohonan, sehingga gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.

    Dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima berdasarkan pokok permohonan yang diajukan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

    MK juga tidak menemukan adanya kejadian istimewa yang dapat dianggap telah merugikan proses penyelenggaraan Pilgub Sulsel 2024. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa tidak relevan untuk melanjutkan permohonan tersebut pada tahap persidangan lebih lanjut dengan agenda pembuktian. Selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

    Paslon nomor urut 01 Danny Pomanto-Azhar Arsyad menuduh adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massal (TSM) dalam Pilgub Sulsel 2024, termasuk pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) dan keterkaitan keluarga paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Terdapat dugaan bahwa calon gubernur petahana, Andi Sudirman Sulaiman, menggunakan wewenangnya untuk menggerakkan sumber daya negara dan program pemerintah demi kepentingan elektoral.

    MK menyimpulkan bahwa Pemohon tidak bisa menjelaskan atau membuktikan hubungan antara pemberian bantuan alat pertanian oleh Menteri Pertanian dengan upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 02. Keseluruhan perkara ini memunculkan pertanyaan penting terkait proses Pilkada dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

    Berita Terbaru

    Related articles