Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali dari pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3, Iksan-Iriane Iliyas. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Taslim-Asgar Ali tidak dapat dibuktikan karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali.
Selain itu, dalil-dalil lain yang diajukan oleh kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu, termasuk laporan yang diteruskan kepada penyidik kepolisian. MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilbup Morowali 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim hukum Iksan-Iriane, Zain Maulana, menyatakan bahwa hasil sidang MK hari ini memuaskan dan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Taslim-Asgar Ali tidak memiliki bukti yang relevan. Menurut Zain, proses gugatan tersebut sudah diperiksa sebelumnya dan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.