Penggusuran 27 bidang tanah di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menuai banyak perhatian belakangan ini. Bangunan tersebut diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi. Melihat kasus ini, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam pembelian properti. Salah satu tips yang diberikan adalah dengan memperhatikan latar belakang developer dan memeriksa legalitasnya dengan teliti.
Menurut Joko, langkah awal untuk membeli rumah dengan aman adalah datang langsung ke proyeknya dan melihat sendiri kondisinya. Di tempat proyek biasanya terdapat site plan yang sudah diverifikasi, dan pembeli perlu memastikan bahwa blok yang dipilih sesuai dengan site plan. Joko juga menyarankan untuk memeriksa keberadaan sertifikat sebelum membayar uang muka, meskipun sertifikat belum dipecah.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi atau situs web yang menghubungkan mereka dengan pengembang perumahan subsidi. Dari sisi pengembang, mereka memiliki kewajiban untuk menjelaskan status properti secara detil, termasuk kondisi perumahan itu sendiri. Joko mengakui bahwa ia pun pernah tertipu oleh mafia tanah dan harus membayar dua kali untuk tanah yang sama dengan nilai yang cukup besar.
Untuk mengatasi masalah seperti ini, REI memiliki kepala badan perlindungan konsumen dan Badan Diklat yang memberikan dukungan kepada anggota agar menjadi pengembang yang profesional dan menjunjung prinsip good governance. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada developer nakal yang merugikan masyarakat, dan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehati-hatian dalam membeli properti.