Pada Selasa, 4 Februari 2025, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah memberlakukan hukuman terhadap tujuh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Budianto Sitepu alias BS (42 tahun). Tiga dari tujuh personel tersebut, yaitu Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dipecat atau diberhentikan tanpa hormat. Selain itu, sidang KEPP juga melibatkan Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa ketiga personel yang dipecat telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan diwajibkan menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sedangkan empat personel lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etis dan dijatuhi sanksi demosi selama dua hingga enam tahun. Putusan ini merupakan komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk menjaga integritas institusi Polri tanpa toleransi terhadap pelanggaran. Polda Sumut berharap bahwa sanksi yang diberikan akan memberikan contoh bagi anggota polisi lainnya agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Terdapat penjelasan sebelumnya dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengenai proses penangkapan Budianto Sitepu alias BS yang tewas tanpa dilengkapi administrasi penyidikan. Kapolrestabes Medan juga menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan peluang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, dan proses reformasi kepolisian akan terus dilakukan dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Tangkap Warga Berakhir Tragis, 3 Personel Polrestabes Medan Dipecat
Related articles