Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Kapendam Jaya, Kolonel Deki R Putra mengungkapkan bahwa Pratu TS telah resmi dijadikan tersangka setelah diduga menganiaya pacarnya hingga tewas di kamar kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang. Peristiwa tragis ini terjadi pada 29 Januari 2025, ketika seorang wanita bernama N (26) ditemukan meninggal. Pratu TS langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. Saat ini, Pratu TS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Danpom Jaya guna mengungkap motif perbuatan tersebut. Sebelumnya, wanita yang menjadi korban ditemukan meninggal di kontrakan di Pondok Aren. Warga setempat melaporkan hal tersebut setelah mencium bau tidak sedap. Korban tinggal sendirian dan tidak terdengar adanya keributan sehari sebelum ditemukan meninggal. Kontrakan tempat kejadian terlihat diberi garis kuning, yang merupakan tanda dari polisi militer.
“Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacar – Wawasan Terbaru”
Related articles