Pada tanggal 22 Januari 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kematian seorang pria bernama Niko yang jasadnya ditemukan di Sungai Silau, Desa Binjai Serbangan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan pada pukul 13.00 WIB dan setelah dilakukan evakuasi, ditemukan bekas luka memar yang mengindikasikan bahwa korban diduga dianiaya. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, namun hanya dua di antaranya berhasil ditangkap. Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan di Mako Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di warung tuak di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Senin, 20 Januari 2025. Kronologi kejadian dimulai dari cekcok mulut antara para pelaku dan korban di warung tuak tersebut, yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap korban. Korban lari ke arah sungai dalam keadaan mabuk dan akhirnya terjatuh dan meninggal dunia. Diduga perkelahian dan penganiayaan tersebut terjadi karena kedua belah pihak sama-sama dalam keadaan mabuk.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan dengan dilakukannya penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan memperhatikan situasi sekitar untuk mencegah terjadinya kekerasan dan tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.