More

    Kisah Pasutri Muda Sindikat Begal di Medan: Modus Kencan Kosan

    Pasutri muda yang terlibat dalam sindikat begal di Medan berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21) warga di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, merupakan pelaku utama dalam aksi begal tersebut. Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, setelah ditemukan bukti dari laporan korban Rifali mengenai perampokan atau pembegalan yang terjadi pada Rabu 29 Januari 2025. Riffi Noor Faizal, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai saat korban diajak bertemu oleh tersangka di Jalan Tuan Kali, Kota Medan, dan kemudian dibawa ke kos tersangka. Namun, di lokasi kejadian, korban diserang oleh sejumlah pelaku yang langsung merampas sepeda motornya.

    Setelah menerima laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk menemukan kedua tersangka. Bila berhasil ditangkap di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, sementara Riski Harahap ditangkap di Jalan Klambir Lima, Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, di mana mereka mengaku mendapatkan bagian dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

    Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus memburu tiga tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara tiga pelaku lainnya sudah diidentifikasi. Riffi Noor Faizal juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan semacam begal, serta tidak mudah percaya dengan ajakan dari orang yang tidak dikenal. Semua ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Medan.

    Berita Terbaru

    Related articles