More

    “Kasus Riyani ART: Penemuan Uang Rp315 Juta yang Menggemparkan”

    Riyani, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 20 tahun, telah ditangkap oleh polisi karena mencuri uang sebesar Rp315 juta milik majikannya. Kejadian tersebut terungkap ketika Riyani meminta izin untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung pada bulan Desember 2024. Majikan curiga dan melakukan pemeriksaan di lemari pakaian ART tersebut, menemukan uang tunai sebesar Rp9 juta hilang. Selanjutnya, setelah memeriksa brankas di dalam lemari kamar pribadinya, sang majikan terkejut menemukan bahwa sejumlah uang miliknya telah hilang, menyisakan hanya Rp585 juta dari total semula Rp900 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan setelah penyelidikan, Riyani berhasil ditangkap di Lampung. Riyani mengakui perbuatannya telah mencuri uang secara bertahap sebanyak enam kali dalam beberapa bulan terakhir. Dia menggunakan sebagian uang curian untuk membeli perlengkapan perias wajah dan kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya sebesar Rp302 juta disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Riyani saat ini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa berakibat hukuman penjara di atas lima tahun. Proses hukum terhadap Riyani sedang berjalan di kejaksaan dan dijamin dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    Berita Terbaru

    Related articles