Pada tanggal 21 Januari 2025, seorang suami berinisial R (27) dari Kampung Jayamukti, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya. R diduga sebagai tersangka yang membakar rumah milik istrinya, ND (27), di Kampung Sirnagalih Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Tasikmalaya pada tanggal 2 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, R berhasil ditangkap pada malam Minggu, 19 Januari 2025. Saat ini, R sedang menjalani pemeriksaan terkait motif dari melakukan pembakaran rumah istrinya.
Ia menjelaskan bahwa keberuntungan menyertai istri, anak, dan adik dari tersangka yang tertidur tetapi berhasil terbangun saat peristiwa terjadi dan segera menyelamatkan diri sambil meminta bantuan untuk memadamkan api. Berbagai perabotan rumah tangga hangus terbakar akibat kejadian tersebut. Ridwan menambahkan bahwa sebelum membakar rumah istrinya, R telah masuk melalui jendela untuk mengambil handphone milik istrinya. Setelah kembali keluar melalui jendela yang sama, R melakukan pembakaran yang merembet ke bagian lain dari rumah tersebut. Motif dari tindakan ini disebutkan karena R merasa sakit hati setelah bertengkar dengan istrinya mengenai masalah rumah tangga.