Di Kota Serang, masalah narkoba dan obat keras telah merambah ke lingkungan pelajar dan sekolah, menyebabkan meningkatnya tawuran dan geng motor. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, pengguna narkotika dan obat keras bermacam-macam, mulai dari pelajar hingga pekerja, bahkan masyarakat umum terlibat. Tindakan ini sangat merugikan, terutama bagi generasi penerus bangsa. Beberapa tersangka trensendarai obat-obatan melalui akun Instagram di Jakarta, dengan tujuan menjual kepada pelajar dengan harga terjangkau. Penyitaan barang bukti berupa tramadol, hexymer, dan tembakau gorila dari para tersangka telah dilakukan, menunjukkan bahwa pengedar tersebut menjual barang-barang tersebut sejak tahun 2024 dan baru ditangkap pada Januari 2025. Hukuman yang dijatuhkan untuk para tersangka melibatkan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka narkoba golongan 1 bukan tanaman yang barang buktinya di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.