More

    Polisi Sebut Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Fakta Terbaru.

    Pada Kamis, 16 Januari 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menyatakan bahwa polisi belum menemukan unsur perencanaan di balik pembunuhan aktor Sandy Permana oleh Nanang Gimbal. Menurut polisi, pembunuhan itu terjadi karena Nanang Gimbal merasa terpicu oleh emosi sesaat. Wira menjelaskan dalam konferensi pers bahwa motif dari aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh tatapan sinis Sandy Permana terhadap Nanang Gimbal yang kemudian berujung pada tindakan meludah dan memicu emosi pelaku.

    Nanang Gimbal dilaporkan langsung pergi ke kandang ayam untuk mengambil pisau setelah tersulut emosi oleh Sandy Permana. Pelaku kemudian mengejar Sandy dan melakukan penusukan. Meski polisi menyatakan belum tergambarnya unsur perencanaan dalam kasus ini, mereka akan tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada rencana untuk menghabisi korban.

    Nanang Gimbal sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Detik-detik aksi penusukan Nanang Gimbal terhadap Sandy Permana hingga korban tewas juga telah diungkap. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas aksi pembunuhan tersebut.

    Berita Terbaru

    Related articles