More

    “Polresta Samarinda: Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi”

    Polresta Samarinda memimpin rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Pada Jumat 10 Januari pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap satu tersangka berinisial (Y) di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ketamine disita oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Setelah penangkapan Y, Sat Resnarkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap orang lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Empat tersangka totalnya berhasil diamankan, termasuk barang bukti berupa sabu seberat 650 gram, 250 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 950 juta dari penjualan narkoba. Polresta Samarinda terus melakukan penyelidikan terhadap satu orang DPO yang merupakan jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Berita Terbaru

    Related articles