Pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 22:28 WIB, Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap seorang pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah Hotel Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku ini adalah muncikari yang terlibat dalam menjual dua remaja, AMD dan MAL. Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial R alias Tobak ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan lima orang terkait kasus TPPO di hotel di Kebayoran Baru. Selain itu, Nunu juga menyebut bahwa masih ada empat orang lain yang belum dijelaskan identitasnya. Polisi sedang menyelidiki lebih lanjut peran R alias Tobak dalam kasus TPPO yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Sebelumnya, Polsek Metro Kebayoran Baru telah menangkap empat pelaku TPPO, yang masing-masing memiliki inisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Dua korban TPPO adalah AMD (17 tahun) dan MAL (19 tahun). Kasus ini terungkap karena korban-korban ini awalnya ditawari pekerjaan oleh rekannya yang sebenarnya adalah pekerja seks. Motif dari kedua korban menerima pekerjaan ini adalah masalah ekonomi. Mereka hanya diberi gaji apabila telah melayani 70 pelanggan. Muncikari menjual layanan korban-korban ini melalui aplikasi Mi-Chat dan bahkan sudah membooking mereka di sebuah hotel. Korban menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pelanggan yang dilayani. Para tersangka kini dipenjarakan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Muncikari Paksa Remaja Layani 70 Pria: Penemuan dan Wawasan Terbaru”
Related articles