Tes Urine Nanang Gimbal: Hasil dan Tersangka Kasus Pembunuhan Sandy Permana
Nanang Gimbal, tersangka dalam kasus pembunuhan aktor Sandy Permana di Bekasi, Jawa Barat, menjalani tes urine untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Menurut Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy, tes urine tersebut menunjukkan hasil negatif terhadap narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa Nanang sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut.
Nanang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan sesuai Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Konsekuensinya, Nanang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun atas tindakannya. Meskipun demikian, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa tersangka mengonsumsi alkohol. Pelaku pembunuhan Sandy Permana ditangkap oleh tim gabungan Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi.
Sandy Permana ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 12 Januari 2025. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangga, konfirmasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar. Keberadaan pelaku telah diketahui dan sedang dalam proses hukum.