More

    Penemuan Narkoba Jonggol: Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,9 Kilo

    Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, berinisial CMP (34 tahun) dan RS (33 tahun), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 6,9 kilogram sabu senilai Rp 7 miliar. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Kepulauan menetap di rumah milik warga dengan RS tinggal di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan beberapa alat bukti lainnya seperti handphone. Para pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G untuk mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara minimal enam tahun. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia.

    Berita Terbaru

    Related articles