Pada Minggu, 12 Januari 2025, sebuah video viral di media sosial menunjukkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang bocah SMP di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kejadian tersebut mengejutkan banyak orang karena bocah tersebut membawa puluhan lembar uang palsu senilai Rp 2.250.000. Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setiono, menguraikan kronologi kejadian pada Sabtu pagi, 11 Januari 2024. Setelah ditabrak mobil, bocah tersebut ditemukan membawa sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Saat ditanyai mengenai uang tersebut, bocah berinisial A (14) yang merupakan seorang pelajar SMP terlihat bingung. Menurut Kukuh, korban dan pelaku saling kenal melalui Facebook. Si bocah A kemudian dijanjikan uang Rp 50 ribu sebagai imbalan untuk mengantarkan barang ke daerah Cibitung. Keduanya bertemu di Stasiun Tambun, dan di situ korban baru mengetahui bahwa barang yang harus dia antarkan ternyata uang palsu senilai Rp 2,2 juta. Saat dalam perjalanan, korban tertabrak mobil dan warga sekitar menyadari bahwa uang yang dibawanya palsu. Saat ini, korban sedang memberikan keterangan di Polsek Tambun Selatan dan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini, termasuk dalam memburu pria yang menyuruh korban membawa uang palsu tersebut.