More

    “Wanita Depok Terjerat Lunas Utang Rp 140 Juta: Penemuan Menjanjikan”

    Seorang wanita berinisial AN disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat setelah suaminya, HG, melakukan laporan ke Polres Metro Depok. Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian untuk dugaan penculikan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi de Ary Syam Indradi, kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok. Berdasarkan laporan, korban terjerat dalam utang-piutang sebesar Rp 140 juta dengan seorang pria berinisial R yang kini menjadi terlapor. Meskipun korban sudah mencicil sejumlah uang, terlapor bersama rekan-rekannya tetap menuntut korban untuk melunasi sisa utang. Hal ini membuat mereka mendatangi rumah korban pada 17 Desember 2024 dan membawanya ke rumah di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Suami korban berusaha melakukan negosiasi dengan terlapor namun tidak membuahkan hasil. Selain itu, pelapor juga telah mencoba untuk membawa pulang AN namun dihalangi dan diancam oleh pihak terlapor. Situasi ini memaksa pelapor untuk mencari tahu keberadaan istrinya dengan hasil yang nihil.

    Berita Terbaru

    Related articles