Pada Sabtu, 11 Januari 2025, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria bernama Jonathan Siahaan (21) karena diduga melakukan penghinaan terhadap Islam melalui akun Facebook miliknya. Kejadian ini menyebabkan warga geram dan melakukan aksi mendatangi serta menggeruduk rumah Jonathan di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Selasa malam, 7 Januari 2025. Informasi tersebut kemudian diterima oleh polisi, yang langsung turun ke lokasi untuk mencegah tindakan yang tak diinginkan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama tersebut.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan Jonathan di rumah saudaranya di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Rabu, 8 Januari 2025. Pasca penangkapan, Jonathan dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa Jonathan telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polrestabes Medan. Proses penyidikan terus dilakukan oleh polisi dan Jonathan telah ditahan sementara dalam proses tersebut. Teruslah pantau perkembangan terbaru terkait kasus ini untuk mendapatkan informasi terkini.