Seorang wanita bernama Poniyem (42) dari Kota Semarang mengajukan laporan ke Polda Jateng setelah suaminya meninggal dunia akibat diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta. Korban, Darso (43), warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, meninggal setelah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Poniyem menyatakan bahwa sebelum insiden tersebut, suaminya dijemput oleh sejumlah polisi, dan keluarganya menerima uang damai sejumlah Rp25 juta dari para terduga pelaku. Ia yakin bahwa suaminya meninggal karena dikeroyok oleh orang-orang yang menjemputnya, dan korban mengaku bahwa saat dirawat di rumah sakit, ia telah dihajar oleh orang-orang tersebut. Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Antoni Yudha Timor, dalam melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang berujung pada kematian, serta dugaan pidana penyebab kematian, yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Pelaporan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah karena peristiwa penganiayaan terjadi dekat rumah korban, dan kejadiannya tercatat pada bulan September 2024, di mana korban meninggal pada bulan yang sama. Pemicu kejadian tersebut berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban di Yogyakarta pada Juli 2024. Korban, yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, kemudian pulang ke Semarang karena ketidakmampuannya untuk membayar denda. Korban dijemput oleh orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta, yang kemudian membawanya ke rumah sakit dengan luka-luka di tubuhnya. Sebelum meninggal, korban menyatakan tidak menerima tindakan yang menimpanya dan meminta keadilan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.