Penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,9 kilogram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang dan petugas Avsec Bandara Kualanamu International Airport. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sore, 28 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, dimana pelaku dengan inisial JA diamankan. Informasi tentang pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu pertama kali didapatkan oleh Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak berwenang melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu di Kabupaten Deliserdang.
Pelaku penyelundupan sabu, JA warga Kabupaten Bireuen, Aceh, direncanakan akan terbang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun, saat pemeriksaan oleh petugas Avsec, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap koper bawaannya. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,930 gram di dalam koper tersebut. Polisi masih terus menyelidiki asal usul jaringan pelaku dan asal-usul sabu tersebut. Saat ini, JA bersama barang bukti sabu telah diamankan ke Polresta Deliserdang untuk proses hukum selanjutnya.